Jumat, 05 Oktober 2012

Analisa Putusan Hakim dalam Pembebanan Nafkah Madhiyah dalam Gugatan Rekonvensi

DAFTAR ISI LEMBARAN PENGESAHAN KATA PENGANTAR i ABSTRAK iii DAFTAR ISI iv BAB I PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang Masalah 1 B. Identifikasi Masalah 6 C. Batasan dan Rumusan Masalah 7 D. Definisi Operasional 8 E. Tujuan dan Kegunaan Penelitian 9 F. Tinjauan Keperpustakaan 10 G. Metodologi Penelitian 11 BAB II LANDASAN TEORI 16 A. Peradilan Agama Secara Umum 16 1. Pengertian dan Dasar Hukum Peradilan Agama 16 2. Kopetensi Peradilan Agama 18 3. Eksistensi dan Putusan Hakim di Pengadilan Agama 26 B. Gugatan Rekonvensi 32 1. Pengertian Gugatan Rekonvensi 32 2. Syarat Formil Gugatan Rekonvensi 33 C. Harta Bersama dalam Perkawinan 34 1. Pengertian Harta Bersama Suami Istri 34 2. Kriteria Harta Bersama 37 3. Proses Terjadinya Harta Bersama 38 D. Nafkah Madhiyah dalam Hukum Islam 40 1. Pengertian Nafkah Madhiyah 40 2. Kedudukan Nafkah madhiyah dalam Hukum Islam 43 3. Hak-hak Istri Ketika Terjadi Perceraian 45 BAB III HASIL PENELITIAN 51 A. Gambaran Umum Tentang Pengadilan Agama Batusangkar 51 1. Monografi Pengadilan Agama Batusangkar 51 2. Kompetensi Pengadilan Agama Batusangkar 53 3. Struktur Organisasi Pengadilan Agama Batusangkar 54 4. Teknis Admistrasi Pengadilan Agama Batusangkar 55 B. Apa Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Pembebanan Nafkah Madhiyah Kepada Suami Terhadap Istri yang Diceraikan di Pengadilan Agama Batusangkar Perkara Nomor 254/Pdt.G/2010/PA.Bsk 59 C. Analisa Tentang Putusan Hakim dalam Memutuskan Pembebanan Nafkah Madhiyah dalam Gugatan Rekonvensi di Pengadilan Agama Batusangkar Perkara Nomor 254/Pdt.G/2010/PA.Bsk 68 BAB IV PENUTUP 74 A. Kesimpulan 74 B. Saran 74 LAMPIRAN-LAMPIRAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar