Selasa, 26 November 2013

Contoh Proposal untuk pengadaan baju seragam Santri TPA / DDS





Nomor            : 4/SK-E/LDS-REM/XI/2013                                       Padang,  27 November 2013
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Permohonan Bantuan Pembuatan Seragam


Kepada Yth,
Bapak/Ibu/Sdr/i 
Di-
     Tempat

Dengan hormat,

Doa dan harapan kami semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat wal’afiat dan sukses menjalankan aktifitas sehari-hari

Sehubungan dengan telah berjalannya kegiatan proses belajar dan mengajar Lembaga Didikan Subuh di Masjid Sabil Padang Panjang Pariangan namun tidak adanya pakaian seragam bagi para santri/santriwati maka dengan ini kami Pengurus Lembaga Didikan Subuh Masjid Sabil Padang Panjang Pariangan, bermaksud mengajukan permohonan bantuan dana untuk pembuatan seragam Santri dan Santriwati Lembaga Didikan Subuh. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan 1 bendel proposal

Demikian permohonan ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jumat, 08 November 2013

Pengaruh Peraturan Larangan Merokok di Tempat Umum Terhadap Kebiasaan Merokok Masyarakat




A.    LATAR BELAKANG
Manusia  memiliki  berbagai  macam  kebiasaan.  Mulai  dari  berolahraga, membaca, menulis, mengarang,  dan  sebagainya. Diantara sekian banyak kebiasaan manusia, ada salah satu kebiasaan manusia yang sangat  merugikan  bagi  kesehatan  mereka.Anehnya, kebiasaan yang tidak baik ini sering dilakukan oleh masyarakat kita, yakni kebiasaan merokok. Merokok sendiri  bukanlah  hal yang dianggap tabu oleh masyarakat  kita,meskipun yang melakukannya adalah anak yang masih duduk di bangku sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagaimana  kita ketahui bahwa di dalam rokok terdapat banyak zat beracun yang nantinya akan mengganggu kesehatan tubuh kita.
Merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing bagi bangsa ini. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak merokok jugadapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun

Senin, 28 Oktober 2013

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam

PENEMUAN HUKUM



“PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS”


A.       LATAR BELAKANG
Notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Sedangkan menurut Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang ditetapkan di Bandung Pada tanggal 27 Januari 2005 Notaris merupakan “setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat  umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang”. Sebelum keluarnya undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seseorang yang diangkat menjadi notaris cukup hanya dengan lulusan fakultas hukum, namun setelah adanya Undang-undang ini seseorang yang diangkat menjadi Notaris harus lulusan sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Hal ini menujukan seseorang yang berprofesi  sebagai Notaris haruslah orang-orang yang berkompeten dibidangnya, karena Profesi Notaris merupakan pejabat nagera yang mana mengambil alih sebahagian tugas-tugas negera dalam pembuatan surat. Dimana akta otentik yang dibuat oleh notaris ini merupakan surat negara yang sah. Dimana dukumen itu merupakan akta yang tidak boleh diakses oleh semua orang kecuali orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang ditetapkan.

Senin, 27 Mei 2013

Soal UPA kode Etik Advokat



Materi Kode Etik Advokat 
* dari beberapa sumber

1. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang
   Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002

Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. 2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena

Soal UPA



MATERI UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA 
*Dari beberapa sumber

1.  Menurut pasal 54 Undang undangperadilan agama berlaku hukum acara perdata   
   diatur dalam undang-undang
    a. No. 7 tahun 1989
    b. No. 3 tahun 2006               
    c. No. 1 tahun 1974
    d. A dan B benar

Jawaban D
undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama Pasal 54 Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

2  Menurut pasal pasal 49 UU no. 3 tahun 2006 terdapat tambahan bagi pengadilan
   agama berwenang memeriksa
   a. Semua benar
   b. Zakat
   c. Infaq
   d. Ekonomi syariah

Jawaban A
Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan ekonomi syari'ah.

3 Kewenangan kompetensi absolute diatur dalam
   a. Pasal 49
   b. Pasal 66
   c. Pasal 73
   d. Tidak ada yang benar

Jawaban A
Pasal 49 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan ekonomi syari'ah.

4 Menurut pasal 66 cerai telak diajukan pemohon kepada
a. Tempat kediaman termohon
b. Jika termohon berdiam diluar negeri diajukan ketempat diam pemohon
c. Dalam hal keduanya diluar negeri maka diajukan ketempat mereka
    melangsungkan perkawinan atau jakarta pusat
d. Semuanya benar


Jawaban D
Pasal 66
(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan siding guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

5. Menurut pasal 73 gugatan perceraian diajukan
a. Tempat kediaman penggugat
b. Jika penggugat bertempat tinggal diluar negeri, diajukan kedaerah hukum     tergugat
c. Jika keduanya diluar negeri diajukan ketempat perkawinan dilangsungkan atau     Jakarta Pusat
d. Semua benar

Jawaban D
Pasal 73
(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

6 Dalam perubahan UU No. 3 tahun 2006, apabila terjadi sengketa hak milik yang    
  subyek hukumnya orangorang yang beragama islam, obyek sengketa diputus
  bersama-sama oleh peradilan agama diatur dalam
  a. pasal 49
  b. Pasal 50
  c. Pasal 51
  d. Pasal 52

Jawaban B
Pasal 50
(1) Dalam hal terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih
dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
(2) Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnya antara orangorang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus oleh pengadilan agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(3). Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan satu pasal bait yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:

7 Menurut pasal 57 UU No. 7 tahun 1989 merupakan kekhususan putusan atau
  penetapan peradilan, yaitu terdapat
a. Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa
b. Bismillahirrahmanirrahim
c. Keduanya benar
d. Keduanya salah

Jawaban C
Pasal 57
(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

8 Menurut pasal 4 UU. No 1 tahun 1974 tentang perkawinan pengadilan hanya akan
   memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari satu jika
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar

Jawaban D
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

9  Waktu tunggu bagi seorang janda menurut Pasal 39 PP No. 9 tahun 1975 adalah  
   Apabila putus karena kematian 130 hari


Jawaban D
a. Apabila putus karena kematian 130 hari
b. Putus karena perceraian 90 hari
c. Dalam keadaan hamil sampa melahirkan
d. Semua benar hari

10 Menurut pasal 38 UU No 1 tahun 1974 putusnya perkawinan disebabkan
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan
d. Semua benar

Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas keputusan pengadilan

11 Menurut pasal 55 UU No 1 tahun 1974, asal-usul seorang anak hanya dapat
    dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik
a. Benar
b. salah

Jawaban A
Benar

12 Gugatan perceraian dinyatakan gugur apabila suami atau isti meninggal sebelum
     adanya putusan pengadilan diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 80

Jawaban C
Pasal 79 Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan Pengadilan.

13 Apabila kedua belah pihak bertempat tinggal diluar negeri maka penggugat pada
     sidang perdamaian harus menghadap secara pribadi
a. Pasal 82
b. Pasal 83
c. Pasal 84
d. Pasal 85

Jawaban A
Pasal 82
(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua pihak.
(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus dating secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat dating menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.
(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

14 Menurut pasal 84 UU peradilan agama dalam berapa hari akta cerai harus diberikan
a. 30 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari

Jawaban C
Pasal 84
(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

15 Perceraian dengan alasan zina diatur dalam
a. Pasal 66
b. Pasal 73
c. Pasal 79
d. Pasal 87

Jawaban D
Pasal 87
(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alas an tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali
serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat
menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.

(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

16 Biaya perkara menurut pasal 89 dibebankan kepada
a. Tergugat
b. Termohon
c. Penggugat dan pemohon
d. A dan b benar

Jawaban C
Pasal 89
(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon.

17 Biaya perkara yang diatur dalam pasal 90 dirinci untuk
a. Biaya kepaniteraan dan biaya materai
b. Biaya untuk para saksi
c. Biaya untu pemeriksaan setempat dan pemanggilan
d. Semua benar

Jawaban D
Pasal 90
(1) Biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:
a. biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara tersebut;
b. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang
    diperlukan dalam perkara tersebut;
c. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan
    lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut; dan
d. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang
    berkenaan dengan perkara tersebut.
(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Mahkamah Agung.

18 Pengecualian pasal 66 cerai talak permohonan diajukan ke pangadilan agama ditempat kediaman pemohon jika

Jawaban D
Pasal 66
a. Istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama
b. Kepergiannya tanpa persetujuan dan izin suami (termohon)
c. Semua salah
d. Jawaban a dan b benar

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan siding guna menyaksikan ikrar talak.
(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama
tanpa izin pemohon.
(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.
(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan.

19 Yang menjadi dasar gugatan cerai talak menurut pasal 19 PP 9/75 dan pasal 39 UU No1/74 adalah
a. Salah satu pihak zina, pemabok, meninggalkan selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun, melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan, terjadi perselisihan

Jawaban D
a. Salah satu pihak zina, pemabok, meninggalkan selama 2 tahun
b. Mendapat hukuman 5 tahun, melakukan peganiyaan
c. Salah satu pihak cacat badan, terjadi perselisihan
d. Semua benar

20 Pemeriksaan perkara cerai dilakukan tertutup diatur dalam
a. Pasal 68 untuk cerai talak
b. Pasal 80 untuk cerai gugat
c. Pasal 87
d. Jawaban a dan b benar

Jawaban D
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

21 Menurut pasal 71 penetapan ikrar talak
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan kasasi

Jawaban C
Pasal 71
(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.
(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi.
22 Menurut pasal 70 terhadap penetapan

Jawaban A
cukup alasan perceraian istri
a. Dapat dimintakan banding
b. Dapat dimintakan kasasi
c. Tidak dapat dimintakan banding dan kasasi
d. Dapat dimintakan banding dan kasasi

Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari siding penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau wakilnya untuk menghadiri siding tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau  wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.

23 Jika suami dalam tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan hari siding penyaksian ikrar talak maka gugur penetapan tersebut dan tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama diatur dalam
a. Pasal 63
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73

Jawaban C
Pasal 70
(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan bahwa permohonan tersebut dikabulkan.
(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat mengajukan banding.
(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan menentukan hari siding penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri atau
wakilnya untuk menghadiri siding tersebut.
(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.
(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan yang sama.

24 Hak istri untuk mengajukan tuntutan perceraian kepada suami dengan cara suami bersedia menalak istri dengan suatu imbalan pengganti disebut
a. Khuluk
b. Iwadl
c. Talak bain
d. syiqaq

Jawaban A
Khuluk

25 Menurut pasal 76 perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami istri disebut
a. syiqaq
b. Khuluk
c. Iwadl
d. Talak bain


Jawaban A
Pasal 76
(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.
(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.

26 Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluara istri untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut
a. Khuluk
b. Hakam
c. Talak bain
d. syiqaq

Jawaban B
Hakam

27 Izin pisah tempat tinggal diatur dalam
a. Pasal 77
b. Pasal 87
c. Pasal 70
d. Pasal 73

Jawaban A
Pasal 77
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.

28 Upaya hukum banding menurut pasal 7 (4) UU no. 20 tahun 1947 permohonan banding tidak dapat diterima jika tidak dibarengi dengan pembayaran biaya banding
a. Benar
b. Salah

Jawaban A
Benar

29 Tenggang waktu banding adalah 14 hari
a. Sejak putusan diucapkan apabila hadir
b. Sejak diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir
c. Tidak jelas
d. Jawaban a dan b benar


Jawaban D
Sejak putusan diucapkan apabila hadir Sejak diberitahukan apabila pemohon banding tidak hadir

30 Menurut pasal 62 Berita Acara pemeriksaan ditandatangani oleh
a. Seluruh majelis hakim
b. Ketua
c. Ketua dan panitera
d. Semua benar

Jawaban C
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan putusan
itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang bersidang.

31 Menurut pasal 78 selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat pengadilan dapat
a. Semua benar
b. Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami
c. Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan pendidikan
    anak
d. Menentukan hal hal yang perlu untuk harta

Jawaban A
Pasal 78
Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat:
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang
    menjadi hak bersama suami istri atau barangbarang yang menjadi hak suami atau
    barang-barang yang menjadi hak istri.

32 Menurut pasal 80 dan pasal 68 pemeriksaan oleh majelis dilakukan selambatnya
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 30 hari
d. Semua benar


Jawaban C
Pasal 68
(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di Kepaniteraan.
(2) Pemeriksaan permohonan cerai  talak dilakukan dalam sidang tertutup.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di Kepaniteraan.

33 Menurut pasal 88 apabila sumpah dilakukan oleh suami maka penyelesaian cerai dengan alasan zina dilaksanakan dengan cara
a. Khuluk
b. lian
c. Talak bain
d. syiqaq

Jawaban B
Pasal 88
(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara li'an.
(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.

34 Menurut pasal 30 UU 5 tahun 2004 kewenangan kasasi terbatas
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
d. Semua benar

Jawaban D
a. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
b. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
c. Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan

35 Menurut pasal 47 UU 14 tahun 1985 sebagaimana diubah UU 5 tahun 2004
a. Memori kasasi wajib
b. Memori kasasi tidak wajib

Jawaban A
Memori kasasi wajib


36 Menurut pasal 38 uu perkawinan uu 1 tahun 1974 perkawinan putus karena
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan
d. Semua benar

Jawaban D
a. Kematian
b. Perceraian
c. Keputusan pengadilan

37 Menurut pasal 40 PP 9 tahun 1975, suami yang bermaksud untuk beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan
a. Benar
b. salah

Jawaban A
Benar

38 Alat bukti yang berlaku pada pengadilan agama sesuai dengan 164 hir
a. Alat bukti surat, keterangan saksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah
d. Semua benar

Jawaban D
a. Alat bukti surat, keterangansaksi
b. Persangkaan , pengakuan
c. Sumpah

39 Putusan pengadilan agama diatur menurut pasal
a. Pasal 60
b. Pasal 66
c. Pasal 73
d. Pasal 87

Jawaban A
Pasal 60
Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

40 Putusan pengadilan agama harus berdasar alasan yang cukup diatur dalam
a. Pasal 60
b. Pasal 62
c. Pasal 73
d. Pasal 87


Jawaban B
Pasal 62
(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan putusan itu diucapkan.
(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang bersidang.

---------SEMOGA BERMANFAAT---------