Senin, 28 Oktober 2013

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam

PENEMUAN HUKUM



“PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS”


A.       LATAR BELAKANG
Notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Sedangkan menurut Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang ditetapkan di Bandung Pada tanggal 27 Januari 2005 Notaris merupakan “setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat  umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang”. Sebelum keluarnya undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seseorang yang diangkat menjadi notaris cukup hanya dengan lulusan fakultas hukum, namun setelah adanya Undang-undang ini seseorang yang diangkat menjadi Notaris harus lulusan sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Hal ini menujukan seseorang yang berprofesi  sebagai Notaris haruslah orang-orang yang berkompeten dibidangnya, karena Profesi Notaris merupakan pejabat nagera yang mana mengambil alih sebahagian tugas-tugas negera dalam pembuatan surat. Dimana akta otentik yang dibuat oleh notaris ini merupakan surat negara yang sah. Dimana dukumen itu merupakan akta yang tidak boleh diakses oleh semua orang kecuali orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang ditetapkan.