Minggu, 07 Mei 2017

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta yang sediring dalam bentuk Yayaysan.  Sehingga apabila melihat kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang

MAYDAY: Buruh Menang, Mengadu Kepada Siapa Lagi??

MAYDAY: Buruh Menang, Mengadu Kepada Siapa Lagi??
Aldi Harbi
(Pengacara Publik LBH Padang dan Alumni IAIN Batusangkar)

Kemaren, hari Senin (1 Mei 2017) dunia memperingati hari Buruh Internasional (Red: Mayday). Buruh/ Pekerja mempunyai momen untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah ataupun perusahaan terkait dengan permasalahan yang mereka alami selama berkerja pada Perusahaan. Ada yang melakukan aksi damai, long march, Konperesi Pers, dll yang pada intinya menyampaikan aspirasi mereka supaya ada perbaikan masalah ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri, untuk memperingati hari Buruh, sejak tahun 2014 pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur Nasional.

Permasalahan ketenagakerjaan di Dunia terkhusus di Indonesia, sejak awal abad 19 tercatat lebih kurang 13 (tiga belas) permasalahan ketenagakerjaan yakni, Pertama, pekerja banyak yang belum mendapatkan Perjanjian Kerja asli sebagai pengakuan hukum pekerja atas Hubungan Kerja. Kedua, Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Kontrak masih bertentangan dengan aturan PKWT. Ketiga, masih banyak perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, terkait Upah yang masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Kelima, waktu kerja masih banyak yang melebihi ketentuan waktu kerja, sebagaimana diatur