Materi Kode Etik Advokat
* dari beberapa sumber
1. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik
advokat dan ketentuan tentang
Dewan
Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002
Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan
Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan
yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. 2 Menurut pasal 3 Kode etik
advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan
hukum karena
a. Bertentangan dengan
hati nuraninya
b. Tidak sesuai dengan keahliannya
c. Tidak ada dasar hukumnya
d. A dan B benar
Jawaban D
Pasal 3 a.
Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan
bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum
dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan
bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan
karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan
politik dan kedudukan sosialnya.
3 Menurut pasal 2 Kepribadian advokat dalam
menjalankan tugasnya menjunjung tinggi
hukum
a. Undang-undang dasar republic indonesia
b. Kode etik advokat
c. Sumpah jabatannya
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 2
Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia
yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan
keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang
dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik
Indonesia, Kode Etik Advokat
serta sumpah jabatannya.
4 Menurut pasal 4 hubungan dengan klien, advokat
tidak dibenarkan
a. Menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya
akan menang
b. Membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu
c. Melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat tidak
menguntungkan
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 4
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus
mengutamakan penyelesaian dengan
jalan
damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan
yang dapat menyesatkan klien
mengenai
perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada
kliennya bahwa perkara yang
ditanganinya
akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat
wajib mempertimbangkan
kemampuan
klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan
biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat
dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang
sama
seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang
menurut keyakinannya tidak ada
dasar
hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang
hal-hal yang diberitahukan oleh
klien
secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya
hubungan
antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya
pada saat
ii. yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian
yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari
dua pihak atau lebih harus
mengundurkan
diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingankepentingan tersebut,
apabila
dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang
bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui
sepanjang tidak akan menimbulkan
kerugian
kepentingan klien.
5. Menurut pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
a. Keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
dengan kode etik
advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan
b. Hubungan harus dilandasi sikap saling hormat
c. Tidak dipekenankan merebut klien dari rekan sejawat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus
dilandasi sikap saling menghormati,
saling
menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau
jika berhadapan satu sama lain
dalam
sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
baik
secara lisan maupun tertulis.
c.
Keberatan-keberatan terhadap
tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
d.
dengan Kode Etik Advokat
harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan
untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau
merebut seorang klien dari teman
sejawat.
e.
Apabila klien hendak
mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat
f.
menerima perkara itu setelah
menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan
berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap
Advokat semula.
g.
Apabila suatu perkara
kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
h.
maka Advokat semula wajib memberikan
kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu,
dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.
6 Dalam
tentang sejawat asing bahwa advokat asing yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
serta
wajib mentaati kode etik diatur dalam
a. pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban A
Pasal 6
Advokat asing yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk
kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.
7 Surat yang dikirim oleh advokat kepada teman
sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap
perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan
dibumbuhi catatan “sans prejudice” diatur
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban B
Pasal 7
a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada
teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila
dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi
catatan "Sans Prejudice ".
8 Pemasangan
iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang
termasuk
pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan
diatur
dalam
a. Pasal 6
b. Pasal 7
c. Pasal 8
d. Pasal 9
Jawaban C
Pasal 8
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik
perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran
dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
9 Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara
menurut pasal 8 apabila a. Timbul perbedaan dan tidak tercapai kesepakatan
tentang cara penanganan perkara
Jawaban A
Pasal 8
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara
yang akan dan atau dengan kliennya
b. Karena tidak sesuai
dengan keahliannya
c. Bertentangan dengan
hati nuraninya
d. Jawaban b dan c benar diurusnya apabila timbul perbedaan dan
tidak dicapai
kesepakatan tentang cara
penanganan perkara dengan kliennya.
10 Pengaduan disampaikan secara tertulis kepada
dewan kehormatan dimana teradu menjadi anggota
a. Pasal 10
b. Pasal 11
c. Pasal 12
d. Pasal 13
Jawaban C
Pasal 12
1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang
dianggap melanggar Kode Etik
Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai
dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan
Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
11 Selambatnya dalam waktu berapa hari teradu
harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan
a. 3 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. 7 hari
Jawaban C
Pasal 13
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh
satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada
Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti
yang dianggap perlu.
12 Didalam pasal 14 setiap dilakukan persidangan
majelis dewan kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan
yang disahkan dan ditandatangani oleh
a. Panitera
b. Ketua Majelis
c. Majelis
d. Semua benar
Jawaban B
Pasal 14
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan
Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan
yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara
itu.
13 Sidang dilakukan secara tertutup sedangkan
keputusan diucapkan dalam sidang terbuka
a. Pasal 11
b. Pasal 12
c. Pasal 13
d. Pasal 14
Jawaban D
Pasal 14
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup,
sedangkan keputusan diucapkan dalam idang terbuka.
14 Keputusan ditandatangani oleh ketua dan semua
anggota majelis diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 14
d. Pasal 15
Jawaban D
Pasal 15
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua
Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal
mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
15 Pemberian saksi pemberhentian sementara waktu
tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun
dimuka pengadilan diatur dalam
a. Pasal 12
b. Pasal 13
c. Pasal 15
d. Pasal 16
Jawaban D
Pasal 16
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk
waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar
maupun dimuka pengadilan.
16 Menurut pasal 18 pemeriksaan tingkat banding,
pengajuan banding beserta memori banding adalah wajib harus disampaikan dalam
waktu
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 21 hari
d. Semua benar
Jawaban C
Pasal 18
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori
Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang
bersangkutan menerima salinan keputusan.
17 Pada tanggal 23 mei 2002 kode etik berlaku
sejak tanggal ditetapkan diatur dalam
a. Pasal 24
b. Pasal 23
c. Pasal 22
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 24
Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal
berlakunya Undang-undang tentang Advokat
18 Keputusan Dewan Kehormatan Pusat mempunyai
kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri
para pihak
a. Pasal 19
b. Pasal 20
c. Pasal 21
d. Pasal 22
Jawaban A
Pasal 19
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai
kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri
para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada
pihak-pihak yang bersangkutan.
19 Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat
menerima permohonan pemeriksaan langsung dilampiri surat persetujuan kedua belah
pihak
a. Pasal 18
b. Pasal 19
c. Pasal 20
d. Pasal 21
Jawaban A
Pasal 18
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat
menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan
oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri
surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh
Dewan Kehormatan Pusat.
20 Menurut kepribadian advokat, Seorang advokat
yang kemudian diangkat untuk menduduki jabatan negara tidak dibenarkan untuk berpraktek
dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban B
Pasal 3
Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk
menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak
dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya
dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam
suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan
tersebut.
21 Dalam hubungan dengan klien, Hak retensi
advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian
kepentingan klien
a. Pasal 2
b. Pasal 3
c. Pasal 4
d. Pasal 5
Jawaban C
Pasal 4
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui
sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
22 Dalam hubungan dengan teman sejawat , diatur
dalam
a. Pasal 4
b. Pasal 5
c. Pasal 6
d. Pasal 7
Jawaban B
Pasal 5
a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus
dilandasi sikap saling menghormati,
saling
menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau
jika berhadapan satu sama lain
dalam
sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan katakata yang tidak sopan
baik
secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan
terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan
dengan
Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa
dan
tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau
merebut seorang klien dari teman
sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka
Advokat yang baru hanya dapat
menerima
perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada
Advokat semula
dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi
kewajibannya
apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila
suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru,
maka
Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan
yang
penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi
Advokat terhadap
klien tersebut.
23 Hak imunitas seorang advokat diatur dalam
a. Pasal 6 tentang sejawat asing
b. Pasal 7 cara bertindak menangani perkara
c. Pasal 8 ketentuan lain tentang kode etik
d. Pasal 5 hubungan dengan teman sejawat
Jawaban B
Pasal 7
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan
atau pendapat yang
dikemukakan
dalam siding pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara
yang
menjadi tanggung jawabnya baik dalam siding terbuka maupun dalam sidang
tertutup
yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu
memiliki
imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
24 Menurut
pasal 8 advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau
penitera
dari suatu lembaga peradilan tidak dibenarkan menangani perkara yang
diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja
selama
a. 5 tahun
b. 4 tahun
c. 3 tahun
d. 2 tahun
Jawaban C
Pasal 8
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai
Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk
memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir
bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.
25 Menurut pasal 13 pemeriksaan tingkat pertama
oleh dewan kehormatan cabang/daerah, pengadu dan yang teradu
a. Harus hadir secara pribadi
b. Tidak dapat menguasakan kepada orang lain
c. Jka dikehendaki dapat didampingi oleh penasehat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 13
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat
menguasakan kepada orang lain, yang jika
dikehendaki
masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksisaksi dan
bukti-bukti.
26 Menurut pasal 13 jika dalam waktu 21 hari
teradu tidak memberikan jawaban tertulis, dewan kehormatan menyampaikan pemberitahuan
kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu….. Maka ia dianggap telah
melepaskan hak jawabnya
a. 21 hari
b. 14 hari
c. 7 hari
d. 3 hari
Jawaban B
Pasal 13
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan
Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam
waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebutia tetap
tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak
jawabnya.
27 Apabila teradu dalam pasal 13 telah dipanggil
sampai…..tidak datang tanpa alasan
yang
sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu
Jawaban B
Pasal 13
9. Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah
satu pihak tidak hadir:
a. 1 kali
b. 2 kali
c. 3 kali
d. Semua salah
a. Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya
paling lambat 14 (empat belas) hari
dengan
memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2
(dua) kali tidak hadir tanpa alasan
yang
sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan
lagi
atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/Daerah berpendapat
bahwa
materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan
organisasi.
c. Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua)
kali tidak datang tanpa alasan yang
sah,
pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di
luar hadirnya yang teradu, yang
mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan
biasa.
28 Cara pengambilan keputusan diatur dalam
a. Pasal 16
b. Pasal 15
c. Pasal 18
d. Pasal 19
Jawaban B
Pasal 15
(1) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan
pengaduan, pembelaan, surat-surat
bukti dan
keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil
Keputusan
yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat
diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili
serta menjatuhkan sanksisanksi
kepada
teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
(2) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan
yang menjadi dasarnya dan
menunjuk
pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
(3) Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan
dengan suara terbanyak dan
mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan
atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak
yang bersangkutan,
setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu
persidangan
tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
(4) Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan
suara berhak membuat catatan
keberatan
yang dilampirkan didalam berkas perkara.
(5) Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua
Anggota Majelis, yang apabila
berhalangan
untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan
yang bersangkutan.
29 Menurut pasal 16 sifat pelanggaran berat tidak
mengindahkan dan tidak
menghormati
ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa
peringatan
keras masih mengulangi pelanggaran kode etik disebut
a. Pemecatan
b. Pemberhentian sementara
c. Peringatan keras
d. Peringatan biasa
Jawaban B
Pasal 16
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
bilamana sifat pelanggarannya berat,
tidak mengindahkan
dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana
setelah
mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan
pelanggaran
kode etik.
30 Sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat
berdasarkan UU Advokat, eksistensi
PERADI
juga telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 014/PUUIV/
2006
tanggal 30 November 2006.
Benar
Salah
Jawaban A
Benar
31 Advokat dapat diberhentikan olehorganisasi
Advokat diatur dalam Undang-undang
No. 18
tahun 2003
a. Pasal 7
b. Pasal 9
c. Pasal 10
d. Pasal 11
Jawaban B
Pasal 7
(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat
dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama
3 (tiga) sampai 12 (dua belas)
bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan
yang dapat dikenakan tindakan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Kehormatan
Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kepada
yang
bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
32 Advokat menurut pasal 10 uu advokat berhenti
atau dapat diberhentikan dari
profesiya
secara tetap karena
a. Permohonan sendiri
b. Dijatuhi pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena
tidak pidana
yang diancam dengan
hukuman 4 tahun atau lebih
c. Berdasarkan keputusan organisasi advokat
d. Semua benar
Jawaban D
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari
profesinya secara tetap karena
alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, karena melakukan
tindak
pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
33 Ketua umum organisasi peradi adalah otto
hasibuan siapakah ketua organisasi peradi
a. Hary ponto
b. Denny kailimang
c. Leonard p simorangkir
d. Semua salah
Jawaban B
Denny kailimang
34 Dalam waktu paling lama 2 tahun setelah
berlakunya undang-undang ini organisasi advokat telah terbentuk
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban A
Pasal 32
(1)
Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah
diangkat
pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat
sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang
pada saat Undang- Undang ini mulai
berlaku
masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan ketentuan sebagaimana
diatur
dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi
Advokat sebagaimana dimaksud
Dalam Undangundang
ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia
(IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia
(IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara
Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan
Hukum Pasar
Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang ini,
Organisasi
Advokat telah terbentuk.
35 Setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi
advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 30
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan
profesi Advokat adalah yang diangkat
sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang ini wajib menjadi
anggota
Organisasi Advokat.
36 Maksud dan tujuan organisasi advokat adalah
untuk meningkatkan kualitas profesi
advokat,
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 29
Jawaban C
Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya
wadah profesi Advokat yang bebas dan
mandiri
yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud
dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat
ditetapkan oleh para Advokat
dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat
dirangkap dengan pimpinan partai politik,
baik di
tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
37 Organisasi advokat berwenang mengadakan
pendidikan khusus profesi advokat
a. Pasal 32
b. Pasal 31
c. Pasal 28
d. Pasal 2
Jawaban D
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah
sarjana yang berlatar belakang
pendidikan
tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat
yang
dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi
Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
38 Peradi dibentuk pada tanggal 21 desem ber 2004
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
39 Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi
pada tanggal 23 mei 2003
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Kode etik advokat disahkan oleh 7 organisasi pada
tanggal 23 mei 2003 40 Dihotel dana solo pada tanggal 30 agustus 1964 dibentuk
persatuan advokat indonesia
a. Benar
b. salah
Jawaban A
Benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar