Senin, 28 Oktober 2013

PENEMUAN HUKUM



“PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS”


A.       LATAR BELAKANG
Notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Sedangkan menurut Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang ditetapkan di Bandung Pada tanggal 27 Januari 2005 Notaris merupakan “setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat  umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang”. Sebelum keluarnya undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seseorang yang diangkat menjadi notaris cukup hanya dengan lulusan fakultas hukum, namun setelah adanya Undang-undang ini seseorang yang diangkat menjadi Notaris harus lulusan sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Hal ini menujukan seseorang yang berprofesi  sebagai Notaris haruslah orang-orang yang berkompeten dibidangnya, karena Profesi Notaris merupakan pejabat nagera yang mana mengambil alih sebahagian tugas-tugas negera dalam pembuatan surat. Dimana akta otentik yang dibuat oleh notaris ini merupakan surat negara yang sah. Dimana dukumen itu merupakan akta yang tidak boleh diakses oleh semua orang kecuali orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang ditetapkan.


Dalam menjalankan tugas seorang notaris tentu tidak luput dari sebuah kesalahan ataupun kekilafan, atapun akibat dari akta yang dibuatnya menjadi permasalahan dikemudian hari, dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan :
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.      mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.      memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris

Dengan Undang-undang ini seseorang apabila Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim apabila mengabil surat-surat ataupun memanggil Notaris haruslah melalui atau persetujuan Majelis Pengawas Daerah, hal ini profesi dilindungi oleh Undang-undang karena surat menyurat bersifat rahasia tidak semua orang bisa mengaksesnya, kalaupun mau mengaksesnya untuk kepentingan penyidikan haruslah melalui persetujuan Dewan Pertimbangan Daerah.
Namun sekarang hal itu tidak belaku lagi karena Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim apabila ingin mengambil dukumen yanag ada pada notaris tidak lagi melalui Dewan Kehormatan, hal ini diputusakan oleh Mahkamah Kontitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Uji Materi Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pada hari selasa, 28 Mei 2012.
Hal ini tentunya membuat profesi notaris agak sedikit tergoyah yang dahulunya segala perbuatanya dilindungi oleh Dewan Pertimbagan Daerah sekarang tidak lagi bisa berbuat banyak karena telah keluarnya putusan ini.

B.        PEMBAHASAN
Mahkmah Kontitusi pada hari selasa, 28 Mei 2008 telah mengabulkan permohonan uji Materil Pasal 66 (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diajukan oleh Kant Kamal. Hal ini berawal dari Kant Kamal yang melaporkan kasusnya di Kepolisian yang dikeluarkan  Surat Penghentian Penyidikan karena pihak kolisian tidak bisa mengambil bukti bukti di notaris karena tidak mendapat persetujuan oleh Dewan Pertimbangan Daerah, hal ini mendorang Kant Kamal untuk mengajukan uji materil tentang Pasal ini karena ini karena menghalangi proses penyidikan dan sehingga pemohon tidak mendapatkan keadilan.
Dalam putusan itu Mahkamah Kontitusi “Menyatakan frasa dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Hal ini tentunya memudahkan proses dari penyidikan yang tidak memakan waktu yang lama dan berlarut laru lantaran harus menunggu dulu pertetujuan Majelis Pengawas Daerah. Atrinya tercapai pula azaz peradilan cepat dan murah dimana kalau memakai mekanisme persetujuan Majelis Pegawa Daerah tentunya berapa waktu yang dibutuhkan untuk meminta persetujuan belum lagi seadainya Majelis Pegawas Daerah tidak mengizinkan untuk diperiksa, maka kasus ini tidak akan jalan.
Sisi lain tentu akan merugikan profesi ini yang mana sebelumnya dukumen-dukumen yang ada di kantor notaris merupakan dukumen yang sangat dirahasiakan sekarang bisa saja diambil oleh para penyidik, penutup umum ataupun hakim. Sehingga profesi yang mulia ini, pejabat negara ini tidak lagi dilindungi perbuatan yang dilakukanya. Hal ini tentunya berbeda dengan Profesi advokat masih dilindungi segala perbuatanya yang tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana segala perbuatan yang beiktikat baik sebagiaman pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Begitupun dengan Profesi Jurnalis yang ininya penyidik ataupun penuntut umum harus dulu minta pendapat kepada Dewan Petimbangan Jurnalis, hal yang sama juga kepada kepala daerah maupun para mentri yang hendak diperiksa oleh penyidik harus dulu mendapat persetujuan ataupun izin dari Menteri Dalam Negeri dan Persiden.
Dengan masih adanya tidak kesamaan dalam proses pemeriksan antara Notaris dengan pejabat negara lainya, maka kalau memang menutut kesamaan orang dihadap hukum maka apabila pejabat negera harus dulu mendapat ini dari pimpinanya sebelum diperiksa maka hal yang sama juga dengan profesi notaris apabila diperiksa dan mengambil dukumen penting harus dulu mendapat persetujuan Dewan Pengawas sehingga profesi ini juga profesi yang dilindungi pekerjaannya.

C.       KESIMPULAN
Dengan putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tentang Uji Materi Pasal 66 (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disatu sisi mempermudah penyidikan dan proses peradilan dalam mengegakkan hukum, karena dengan menunggu Majelis Peritimbangan Daerah terlebih dahulu akan memakan waktu yang lama dan berbelit-belit belum lagi seadaainya Majelsis Pertimbangan Daerah tidak menyetujuinya untuk diperiksaan maka kasus itu akan berjalan ditempat.
Namun disisi lain putusan ini tidak lagi memberikan perlindungan dan pertimbanga bagi profesi notaris dalam menjalankan tugasnya, hal berbenda juga apabila dibandingkan dengan pejabat pemerintahan yang lain yang harus meminta izin dari pimpinan terlebih dahulu.




D A F T A R    P U S T A K A
Mahkamah Kontitusi, Putusan nomor 49/PUU-X/2012. Jakarta. 2012
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Hukum. online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar