“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA
SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA”
A.
LATAR BELAKANG
Melihat kepada
Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen
merupakan pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan
tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa
dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam