Senin, 28 Oktober 2013

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam
bentuk Yayaysan.  Sehingga apabila melihat kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Tentunya Penguruan Tinggi dimana para dosen melakukan kegiatan sehari-hari yang ada pada sebuah Yayasan berbeda dengan yang berada disebuah nauangan pemerintah, yang mana Pada Pemerintahan tentuanya memiliki kekuatan sampai tingkat menteri apabila diangkat dari Pusat, namun Dosen yang berada dibawah Yayasan tentunya diangkat menjadi Dosen oleh yayasan tersebut yang bila dikaitkan terkait dengan Pengangatan, Pensiun dan Pemberhentian sebagai dosen akan berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena Yayasan sekarang menjadikan Guru, Dosen, Karyawan sebagai pekerja, sehingga apabila Dosen diberhentikan apabila tidak ada hubungan lagi dengan menteri namun kaitannya dengan dinas tenaga kerja, namun sekarang apabali terjadi pemutusan hubungan kerja itu malam hari atau diluar jam kerja, maka akan menjadi pertanyaan apakah putusan yang dikleuarkan menjadi sah.
B.        PEMBAHASAN
Bekerja pada suatu perusahan ataupun yayasan sebagai kayaryawan ataupun dosen tentu tidak tutup kemukinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha. Dalam pemutusan yang bersumber dari pengusaha tentunya menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayarkan uang Pesangon, Uang mengatian hak dan uang- uang lainnya, yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha. Namun akan menjadi masalah apabila waktu pemberhentian itu tidak tetap pada malam hari, karena disuatu disisi tidak etis juga tidak sah karena tidak melalui putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1) Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” sedangkan Pasal 151 ayat (3) menyebutkan “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan”
Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Yayasan pada jam luar kerja untuk memberhentikan seorang dosen jelas melanggar aturan perundang-undangan, sehingga gaji seorang dosen harus tetap dibayarkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagimana putusan mahkamah kontitusi nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mana menyatakan  Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
.
C.       KESIMPULAN

Putusan yang dikeluarkan oleh Yayasan pada jam luar kerja apalagi pada tengah malam untuk memberhentikan seorang dosen jelas melanggar aturan perundang-undangan, sehingga gaji seorang dosen harus tetap dibayarkan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagimana putusan mahkamah kontitusi nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mana menyatakan  Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.


D A F T A R    P U S T A K A
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Hukum. Online
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 28  Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

5 komentar:

  1. Saat ini kami (50 guru yayasan) terancam phk dengan pngalihan istilah pensiun dini , mohon ptunjuk apa yang harus kami lakukan. Pleasr.... alidabdulkhamid@gmail.com

    BalasHapus
  2. Saat ini kami (50 guru yayasan) terancam phk dengan pngalihan istilah pensiun dini , mohon ptunjuk apa yang harus kami lakukan. Pleasr.... alidabdulkhamid@gmail.com

    BalasHapus