“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA
SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA”
A.
LATAR BELAKANG
Melihat kepada
Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen
merupakan pendidik
profesional dan ilmuwan dengan tugas utama
mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni melalui pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan
tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa
dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam
bentuk Yayaysan. Sehingga apabila melihat kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
bentuk Yayaysan. Sehingga apabila melihat kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Tentunya Penguruan Tinggi dimana para dosen
melakukan kegiatan sehari-hari yang ada pada sebuah Yayasan berbeda dengan yang
berada disebuah nauangan pemerintah, yang mana Pada Pemerintahan tentuanya
memiliki kekuatan sampai tingkat menteri apabila diangkat dari Pusat, namun
Dosen yang berada dibawah Yayasan tentunya diangkat menjadi Dosen oleh yayasan
tersebut yang bila dikaitkan terkait dengan Pengangatan, Pensiun dan
Pemberhentian sebagai dosen akan berkaitan dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena Yayasan sekarang
menjadikan Guru, Dosen, Karyawan sebagai pekerja, sehingga apabila Dosen diberhentikan
apabila tidak ada hubungan lagi dengan menteri namun kaitannya dengan dinas
tenaga kerja, namun sekarang apabali terjadi pemutusan hubungan kerja itu malam
hari atau diluar jam kerja, maka akan menjadi pertanyaan apakah putusan yang
dikleuarkan menjadi sah.
B.
PEMBAHASAN
Bekerja pada suatu
perusahan ataupun yayasan sebagai kayaryawan ataupun dosen tentu tidak tutup
kemukinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 mengartikan bahwa
Pemberhentian atau Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja
karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban
antar pekerja dan pengusaha. Dalam pemutusan yang bersumber dari pengusaha
tentunya menimbulkan kewajiban bagi Pengusaha untuk membayarkan uang Pesangon,
Uang mengatian hak dan uang- uang lainnya, yang wajib dibayarkan oleh
Pengusaha. Namun akan menjadi masalah apabila waktu pemberhentian itu tidak
tetap pada malam hari, karena disuatu disisi tidak etis juga tidak sah karena
tidak melalui putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (1)
Undang- Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pemutusan hubungan kerja
tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum” sedangkan Pasal 151 ayat
(3) menyebutkan “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
benar-benar tidak menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan
hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga
penyelesaian perselisihan”
Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Yayasan pada jam luar kerja untuk
memberhentikan seorang dosen jelas melanggar aturan perundang-undangan,
sehingga gaji seorang dosen harus tetap dibayarkan sampai adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagimana putusan mahkamah kontitusi
nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang nomor 13 tahun 2013
tentang Ketenagakerjaan yang mana menyatakan
Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan
hukum tetap.
.
C.
KESIMPULAN
Putusan yang dikeluarkan oleh Yayasan pada jam luar kerja apalagi pada
tengah malam untuk memberhentikan seorang dosen jelas melanggar aturan
perundang-undangan, sehingga gaji seorang dosen harus tetap dibayarkan sampai
adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagimana putusan
mahkamah kontitusi nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Pengujian Undang-Undang
nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mana menyatakan Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
![](file:///C:\Users\aldi_a\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
![](file:///C:\Users\aldi_a\AppData\Local\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
Undang-Undang Nomor 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Hukum. Online
Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001
Tentang Yayasan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
mana sumbernya
BalasHapusnamun untuk pemula OK lah
BalasHapusSaat ini kami (50 guru yayasan) terancam phk dengan pngalihan istilah pensiun dini , mohon ptunjuk apa yang harus kami lakukan. Pleasr.... alidabdulkhamid@gmail.com
BalasHapusSaat ini kami (50 guru yayasan) terancam phk dengan pngalihan istilah pensiun dini , mohon ptunjuk apa yang harus kami lakukan. Pleasr.... alidabdulkhamid@gmail.com
BalasHapusCari kampus baru
BalasHapus