Jumat, 08 November 2013

Pengaruh Peraturan Larangan Merokok di Tempat Umum Terhadap Kebiasaan Merokok Masyarakat




A.    LATAR BELAKANG
Manusia  memiliki  berbagai  macam  kebiasaan.  Mulai  dari  berolahraga, membaca, menulis, mengarang,  dan  sebagainya. Diantara sekian banyak kebiasaan manusia, ada salah satu kebiasaan manusia yang sangat  merugikan  bagi  kesehatan  mereka.Anehnya, kebiasaan yang tidak baik ini sering dilakukan oleh masyarakat kita, yakni kebiasaan merokok. Merokok sendiri  bukanlah  hal yang dianggap tabu oleh masyarakat  kita,meskipun yang melakukannya adalah anak yang masih duduk di bangku sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagaimana  kita ketahui bahwa di dalam rokok terdapat banyak zat beracun yang nantinya akan mengganggu kesehatan tubuh kita.
Merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing bagi bangsa ini. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak merokok jugadapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun
orang-orang disekitarnya. Berbagai kandungan zat yang terdapat di dalam rokok memberikan dampak negatif bagi tubuh penghisapnya. Sebuah laporan yang dirilis World Health Organization (WHO) pada awal tahun 2008 memperkirakan bahwa 1 miliar orang di seluruh dunia akan meninggal akibat rokok apabila pemerintah di berbagai negara tidak serius dalam mengatasi kondisi epidemik terhadap penggunaan tembakau. Dalam kesempatan itu WHO juga merekomendasikan agar setiap negara melakukan enam tindakan guna menekan angka perokok dan tindakan merokok di masing-masing wilayahnya. Pertama, memperbaiki kualitas data penggunaan tembakau di wilayahnya. Kedua, meniru pelarangan keberadaan tembakau seperti di Irlandia. Dimana mereka melarang seluruh keberadaan tembakau ditempat kerja. Ketiga, mengintensifkan upaya untuk membujuk dan membimbing para perokok untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Sedangkan tiga tindakan lainnya mengenai upaya agar para perokok tidak merokok di tempat umum. Namun rekomendasi yang paling ampuh yang ditawarkan oleh WHO ialah agar setiap negara memberlakukan pajak yang sangat tinggi untuk tembakau hingga sepuluh kali lipat.[1]


Menghirup asap rokok orang lain lebih berbahaya dibandingkan menghisap rokok sendiri. Bahkan bahaya yang harus ditanggung perokok pasif tiga kali lipat dari bahaya perokok aktif. Setyo Budiantoro dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) mengatakan, sebanyak 25 persen zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok, sedangkan 75 persennya beredar di udara bebas yang berisiko masuk ke tubuh orang di sekelilingnya. Tidak ada batas aman terhadap Asap Rokok Orang Lain sehingga sangat penting untuk menerapkan 100% Kawasan Tanpa Asap Rokok untuk dapat menyelamatkan kehidupan. [2]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, menyepakati pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah pada hari Selasa 20 Desember 2011. Dalam peraturan ini Pemerintah ingin melindungi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. Peraturan Daerah KTR yang telah disahkan harus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Padang selama satu tahun pada masyarakat.
Ada tujuh kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan Tanpa Rokok di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum lain Peraturan Daerah  KTR juga mengatur sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi yang melanggar. Denda yang dikenakan kepada masyarakat yang merokok di KTR paling rendah Rp50 ribu setiap kali pelanggaran. Sedangkan bagi pimpinan SKPD yang tidak melakukan pengawasan di daerah KTR dikenakan denda Rp10 juta.[3]
Peraturan Daerah tentang kawasan tanpa rokok merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari ancaman perokok aktif sehingga budaya dan kebiasaan masyarakat tersebut dalam hal ini kebiasaan merokok mempengaruhi terciptanya aturan tentang larangan merokok di tempat umum dengan dibuatnya kawasan tanpa rokok


B.     PEMBAHASAN
1.      Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum.
Sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam Pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi bagi perokok”. [4]
Selanjutnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 ) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. Fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Tempat proses belajar mengajar;
c. Tempat anak bermain;
d. Tempat ibadah;
e. Angkutan umum; 
f. Tempat kerja; dan
g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Lalu pada ayat ( 2 ) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa  rokok di wilayahnya. Sehingga menindak lanjuti pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tersebut beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok antara lain yaitu[5] :
1.      DKI Jakarta
DKI Jakarta tidak mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Peraturan Kawasan Dilarang Merokok hanya tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara untuk Udara Luar Ruangan. Yang ada hanya Peraturan Gubernur (Per-Gub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. DKI Jakarta belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena dalam peraturan tersebut masih menyediakan ruang untuk merokok.

2.      Kota Bogor          
Kota Bogor belum menerbitkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif. Pengaturan tertib Kawasan Tanpa Rokok tertuang dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, pasal 14 – 16. Kota Bogor juga belum menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok karena masih mencantumkan ruang untuk merokok.Kota Bogor merencanakan akan menyusun Perda Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif.
3.      Kota Cirebon       
Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Cirebon berbentuk Surat Keputusan Walikota No 27A/2006 tentang  Perlindungan Terhadap Masyarakat Bukan Perokok di Kota Cirebon.
Kota Cirebon merupakan kota pertama yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tidak menyediakan ruang untuk merokok. Sayangnya peraturan tersebut belum berbentuk Peraturan Daerah sehingga tidak ada sanksi dan tidak mengikat masyarakat.
4.      Kota Surabaya
Kota Surabaya merupakan kota pertama yang mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara ekskusif, yaitu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Perda ini membagi 2 kawasan yaitu Kawasan Tanpa Rokok yang menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang menyediakan ruang khusus untuk merokok.
Untuk melaksanakan Perda No 5 Tahun 2008, Kota Surabaya juga telah membuat Peraturan Walikota Surabaya No 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota surabaya Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok yang tercantum dalam Perda 5/2009 dirinci dan dipertegas pada Perwali tersebut.
5.      Kota Palembang
Kota Palembang merupakan Kota pertama di Indonesia yang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok secara eksklusif dan menerapkan 100% Kawasan Tanpa Rokok yaitu tanpa menyediakan ruang merokok. Peraturan Daerah No. 07/2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Kota Palembang merupakan satu-satunya Perda Kawasan Tanpa Rokok di Indonesia yang sesuai dengan standard internasional yaitu 100% Kawasan Tanpa Rokok dengan tidak menyediakan ruang untuk merokok.
6.      Kota Padang  Panjang
Kota Padang Panjang memiliki Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok yaitu  Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok. Peraturan Daerah ini dirinci dan dipertegas dengan Peraturan Walikota Padang Panjang No.10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.

2.      Pengaruh Peraturan Larangan Merokok Ditempat Umum Terhadap Kebiasan Merokok.
Salah satu perilaku yang semakin hari semakin berdampak negatif bagi lingkungan adalah merokok. Merokok merupakan sebuah perilaku yang tidak sehat, selain berbahaya bagi diri sendiri terlebih lagi pada orang lain yang memiliki hak untuk menghirup udara yang bersih dan terhindar dari segala bahan cemaran yang dikeluarkan oleh asap rokok orang lain.Dengan arti kata setiap orang berhak mendapatkan hak untuk sehat dalam kehidupan.
Merokok di tempat umum, yang disini bermakna sebagai tempat atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat adalah melanggar hak orang lain untuk menikmati udara bersih dan menyebabkan gangguan kesehatan pada orang yang tidak merokok.
Dalam membicarakan setiap masalah, misalnya mengenai masalah kesehatan, tidak akan pernah lepas dari berbagai sistem hukum, yang dalam struktur hukumnya berarti menyangkut tentang aparat atau kelembagaan yang bertanggungjawab atas terlaksananya berbagai kebijakan tentang kesehatan, dalam substansi hukumnya berarti membicarakan tentang keberadaan aturan hukum formil dan perundang-undangan yang mengatur tentang kebijakan tersebut, dan dalam budaya hukumnya berarti bagaimana masyarakat memandang dan menjalani peraturan yang telah ada tersebut. Jadi ketiga hal tersebut yang menjadi kerangka dan mendasari terlaksananya berbagai sistem dalam tatanan berbangsa dan bermasyarakat, dalam berbagai masalah dan rutinitas, termasuk pula pada berbagai hal yang menyangkut pada masalah kesehatan.[6]
Dalam UUD 1945 hal tentang kesehatan diatur dalam Pasal 34 ayat (3) yaitu Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak serta Pasal 28H ayat (1) yaitu Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Namun dalam pelaksanaannya larangan merokok ditempat umum belumlah memberikan  pengaruh yang besar kepada perokok yang masih senantiasa melakukan aktivitas merokok ditempat umum atau tempat-tempat yang menurut aturan dilarang merokok, ini terjadi karna berbagai faktor antara lain kurangnya sosialisasi dari pemerintah terhadap aturan larangan merokok ditempat umum, sehingga pemerintah seolah-olah setengah hati dalam penerapan aturan tersebut.
Selanjutnya kurangnya kesadaran dari masyarakat untuk untuk tidak merokok    ditempat umum atau kawasan tanpa rokok, ini disebabkan kebanyakan perokok tidak mempedulikan resiko yang ditimbulkan oleh rokok, mereka menganggap bahwa merokok hanya merupakan suatu kebiasaan sesaat untuk memperoleh kesenangan, ketenangan, bahkan meningkatkan kreativitas. Perokok juga beranggapan bahwa merokok dapat dihentikan dengan segera sewaktu-waktu kapanpun mereka ingin, meski dalam kenyataannya, ketergantungan terhadap kandungan nikotin yang terdapat dalam sebatang rokok teramat sulit untuk dipulihkan. [7]
Hal ini semakin diperburuk oleh perilaku aparat yang belum bisa menjadikan dirinya sebagai contoh, seperti misalnya pada Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang sejak diberlakukannya kawasan dilarang merokok di tujuh tempat, justru para aparat yang masih banyak merokok di tempat kerja dan mempertontonkannya pada masyarakat. Dalam sebuah survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) di 110 kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah di Ibukota, didapati sebanyak 36,9 persen pegawai di kantor pemerintahan itu melanggar kawasan dilarang merokok, dan 32,1 persen petugas keamanan dan 31 persen pengunjung juga turut melanggar. Survey tersebut juga mendapati pengunjung yang melanggar dengan alasan tidak ada sanksi mencapai 31 persen, sementara pegawai 49,2 persen, dan petugas keamanan 36 persen [8]


C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pemberlakuan kawasan dilarang merokok hanyalah salah satu instrumen dalam mengupayakan hak atas derajat kesehatan optimal dapat dirasakan oleh setiap orang kerena perokok memiliki hak untuk merokok namun disisi lain masyarakat yang tidak merokok juga tidak boleh terlanggar haknya untuk mendapatkan kesehatan yang dijamin oleh undang-undang.
Selain peraturan yang harus senantiasa ditinjau pelaksanaannya oleh setiap pihak yang terkait, yang tidak kalah penting adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman akan dampak merokok yang sesungguhnya, sehingga setiap orang dapat melindungi haknya sendiri dan hak orang lain dari bahaya laten yang ditimbulkan oleh rokok atas kesadarannya sendiri, bukan hanya karena adanya sanksi atau hukuman belaka.
Kebiasan merokok yang dilakukan oleh masyarakat merupakan fenomena yang berdampak secara luas baik dari segi kesehatan maupun dari segi hukum yaitu terciptanya aturan-aturan yang mengatur kebiasaan merokok tersebut, ini terlihat dengan adanya aturan mengenai larangan merokok ditempat umum dan diciptakannya kawasan tanpa rokok sehingga secara sosiologi hukum kebiasaan masyarakat mempengaruhi terciptanya aturan hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
2.      Saran
Besarnya dampak buruk yang ditimbulkan oleh tembakau, maka diharapkan seluruh daerah dapat pula membuat peraturan dan kebijakan yang mengatur tentang tembakau dan produk-produknya baik di tingkat propinsi maupun kabupaten / kota. Lalu hendaknya aparat pemerintah sebagai pelaksana aturan larangan merokok ditempat umum dapat menjadi contoh dan suri teladan yang baik dalam meerapkan aturan tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA
http://magfirahamir.blogspot.com/2013/09/kawasan-tanpa-asap-rokok.html
http://evenalexchandra.webs.com/apps/blog/categories/show/1552239-sosiologi-hukum
http://hendry-poetra.blogspot.com/2012/09/contoh-makalah-tentang-pengaruh-rokok.html
 Harian Suara Pembaharuan, 31 Mei 2007 


[1]http://mandorkawat2009.wordpress.com/2009/09/22/merokok-salah-satu-unsur-pencemar-lingkungan-membahayakan-kesehatan-manusia-2/).
[2] http://magfirahamir.blogspot.com/2013/09/kawasan-tanpa-asap-rokok.html

[5] Ibid
[6] http://evenalexchandra.webs.com/apps/blog/categories/show/1552239-sosiologi-hukum

[7] http://hendry-poetra.blogspot.com/2012/09/contoh-makalah-tentang-pengaruh-rokok.html

[8] Lihat Harian Suara Pembaharuan, 31 Mei 2007  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar