Minggu, 07 Mei 2017

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta yang sediring dalam bentuk Yayaysan.  Sehingga apabila melihat kepada Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menyebutkan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang

MAYDAY: Buruh Menang, Mengadu Kepada Siapa Lagi??

MAYDAY: Buruh Menang, Mengadu Kepada Siapa Lagi??
Aldi Harbi
(Pengacara Publik LBH Padang dan Alumni IAIN Batusangkar)

Kemaren, hari Senin (1 Mei 2017) dunia memperingati hari Buruh Internasional (Red: Mayday). Buruh/ Pekerja mempunyai momen untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah ataupun perusahaan terkait dengan permasalahan yang mereka alami selama berkerja pada Perusahaan. Ada yang melakukan aksi damai, long march, Konperesi Pers, dll yang pada intinya menyampaikan aspirasi mereka supaya ada perbaikan masalah ketenagakerjaan. Di Indonesia sendiri, untuk memperingati hari Buruh, sejak tahun 2014 pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur Nasional.

Permasalahan ketenagakerjaan di Dunia terkhusus di Indonesia, sejak awal abad 19 tercatat lebih kurang 13 (tiga belas) permasalahan ketenagakerjaan yakni, Pertama, pekerja banyak yang belum mendapatkan Perjanjian Kerja asli sebagai pengakuan hukum pekerja atas Hubungan Kerja. Kedua, Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/ Kontrak masih bertentangan dengan aturan PKWT. Ketiga, masih banyak perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keempat, terkait Upah yang masih dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Kelima, waktu kerja masih banyak yang melebihi ketentuan waktu kerja, sebagaimana diatur

Selasa, 26 November 2013

Contoh Proposal untuk pengadaan baju seragam Santri TPA / DDS





Nomor            : 4/SK-E/LDS-REM/XI/2013                                       Padang,  27 November 2013
Lampiran         : 1 (satu) berkas
Perihal             : Permohonan Bantuan Pembuatan Seragam


Kepada Yth,
Bapak/Ibu/Sdr/i 
Di-
     Tempat

Dengan hormat,

Doa dan harapan kami semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat wal’afiat dan sukses menjalankan aktifitas sehari-hari

Sehubungan dengan telah berjalannya kegiatan proses belajar dan mengajar Lembaga Didikan Subuh di Masjid Sabil Padang Panjang Pariangan namun tidak adanya pakaian seragam bagi para santri/santriwati maka dengan ini kami Pengurus Lembaga Didikan Subuh Masjid Sabil Padang Panjang Pariangan, bermaksud mengajukan permohonan bantuan dana untuk pembuatan seragam Santri dan Santriwati Lembaga Didikan Subuh. Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan 1 bendel proposal

Demikian permohonan ini disampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Jumat, 08 November 2013

Pengaruh Peraturan Larangan Merokok di Tempat Umum Terhadap Kebiasaan Merokok Masyarakat




A.    LATAR BELAKANG
Manusia  memiliki  berbagai  macam  kebiasaan.  Mulai  dari  berolahraga, membaca, menulis, mengarang,  dan  sebagainya. Diantara sekian banyak kebiasaan manusia, ada salah satu kebiasaan manusia yang sangat  merugikan  bagi  kesehatan  mereka.Anehnya, kebiasaan yang tidak baik ini sering dilakukan oleh masyarakat kita, yakni kebiasaan merokok. Merokok sendiri  bukanlah  hal yang dianggap tabu oleh masyarakat  kita,meskipun yang melakukannya adalah anak yang masih duduk di bangku sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan, karena sebagaimana  kita ketahui bahwa di dalam rokok terdapat banyak zat beracun yang nantinya akan mengganggu kesehatan tubuh kita.
Merokok merupakan suatu pemandangan yang sangat tidak asing bagi bangsa ini. Kebiasaan merokok dianggap dapat memberikan kenikmatan bagi si perokok, namun dilain pihak merokok jugadapat menimbulkan dampak buruk bagi si perokok sendiri maupun

Senin, 28 Oktober 2013

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Yayasan



“PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP DOSEN PADA SEBUAH YAYASAN DI LUAR JAM KERJA


A.       LATAR BELAKANG
Melihat kepada Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, menyebutkan Dosen adalah  pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepadaMasyarakat.
Dosen dalam melaksakan tugasnya ada di Penguruan Tinggi Negeri dan tidak tertutup kemungkinan bahwa dosen dalam mengaplikasikan ilmunya mengajar di Penguruan Tinggi Swasta dalam

PENEMUAN HUKUM



“PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NOMOR 49/PUU-X/2012 PERMOHONAN UJI MATERI PASAL 66 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS”


A.       LATAR BELAKANG
Notaris menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”. Sedangkan menurut Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)  yang ditetapkan di Bandung Pada tanggal 27 Januari 2005 Notaris merupakan “setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat  umum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 juncto pasal 15 Undang-undang”. Sebelum keluarnya undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seseorang yang diangkat menjadi notaris cukup hanya dengan lulusan fakultas hukum, namun setelah adanya Undang-undang ini seseorang yang diangkat menjadi Notaris harus lulusan sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Hal ini menujukan seseorang yang berprofesi  sebagai Notaris haruslah orang-orang yang berkompeten dibidangnya, karena Profesi Notaris merupakan pejabat nagera yang mana mengambil alih sebahagian tugas-tugas negera dalam pembuatan surat. Dimana akta otentik yang dibuat oleh notaris ini merupakan surat negara yang sah. Dimana dukumen itu merupakan akta yang tidak boleh diakses oleh semua orang kecuali orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan dan melalui prosedur yang ditetapkan.

Senin, 27 Mei 2013

Soal UPA kode Etik Advokat



Materi Kode Etik Advokat 
* dari beberapa sumber

1. Menurut pasal 33 UU No.18 tahun 2003 kode etik advokat dan ketentuan tentang
   Dewan Kehormatan profesi mempunyai kekuatan hukum sejak
a. 23 Mei 2002
b. 23 mei 2003
c. 5 april 2003
d. 5 april 2002

Jawaban A
Pasal 33
Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang- Undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat. 2 Menurut pasal 3 Kode etik advokat indonesia, advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum karena